Div TIK Polri sebagai Walidata serta penanggungjawab atas penyebarluasan bagipakai data di lingkungan Polri dan juga antar kementerian/Lembaga, sesuai dengan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, guna mendukung penerapan sistem layanan data dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Polri dalam satu data Indonesia.
Proses pengintegrasian data yang dimiliki Polri dalam satu data Indonesia bersumber dari data satuan kerja di lingkungan Polri, pembahasan penyelenggaraan Satu data Polri dilaksanakan melalui suatu rapat Forum Satu Data Polri sebagai wadah koordi...
#Acara
#Data
#Forum
#Polri
#Satu