Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa anggota Polri masih memiliki peluang untuk menduduki jabatan sipil, meski Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait penempatan polisi di luar institusi kepolisian. Menurutnya, putusan MK harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Margarito menjelaskan, aturan mengenai keharusan anggota Polri yang menjabat di lembaga sipil untuk mengundurkan diri bukanlah ketentuan yang berlaku surut. Artinya, mereka yang saat ini sudah menduduki posisi strategis di kementerian, lembaga, mau...
#Ahli
#Dimungkinkan
#Hukum
#Jabatan
#Kamis
#Margarito
#Penempatan
#Policetube
#Polisi
#Sipil
#Tetap