Jakarta -
Pelarian YouTuber Resbob di kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda berakhir. Resbob ditangkap dan kini menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.Dirangkum detikcom, Kamis (18/12/2025), kasus ini bermula dari unggahan pria dengan nama asli Adimas Firdaus di media sosial yang memuat pernyataan menghina suku Sunda. Resbob lalu dilaporkan oleh Viking Persib Club ke Polda Jawa Barat.Polisi lalu bergerak cepat merespons aduan masyarakat. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya sedang memburu Resbob.
@import url("https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/scroll...