Jan 30, 2026 09:08
Aturan dalam berkendara - PoliceTube
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 4 views
TIDAK PUNYA SIM BOLEH..!! Jika sedang mengendarai speda engkol.. Tapi jika Berkendara menggunakan speda motor wajib punya SIM, Sperti di atur dalam UU Tidak Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 4 bulan, sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, TIDAK PAKAI HELM BOLEH.!! Jika Berkendara menggunakan Mobil.. Jika Mengendarai MOTOR Wajib Menggunakan Helem.. Jika tidak,akan di kenakan Pasal 291 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal...
Related Article
-
PJan 30, 2026PT Asabri melaksanakan Kegiatan audiensi sebagai upaya koordinasi dan rekonsliasi data gaji personel - PoliceTube
-
PJan 30, 2026Polri Jalin Sinergi Ketahanan Pangan Bersama Pemuda Muhammadiyah - PoliceTube
-
PJan 30, 2026POLRI GELAR APEL KESIAPAN SERENTAK ANTISIPASI CUACA EKSTREM & LA NINA | NTMC POLRI - PoliceTube
-
PJan 30, 2026Polri-Komnas HAM Kerja Sama Jaga Stabilitas Pasca Aksi Unjuk Rasa - PoliceTube
-
SJan 30, 2026Suasana HUT ke-80 RI di kawasan Istana Merdeka dengan pasukan berkuda Polri Satuan Polsatwa Turangga - PoliceTube
Comments
Comments (0)
Belum ada komentar.
