Polri melalui jajaran Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu OHW dan H, yang diduga sebagai pendiri perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi judi online. Dana haram yang berasal dari judi online ini dikumpulkan dan disebar melalui perusahaan untuk menyulitkan proses pelacakan, sebuah modus yang dikenal dengan istilah layering. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar, yang terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara, dan empat kendaraan mewah. Tersangka juga menggunakan payment gat...
#Aset
#Bareskrim
#Berhasil
#Menyita
#Miliar
#Polri
#Senilai
#Total