Mar 08, 2026 21:08
BEBAS BERPENDAPAT TANPA LEWAT BATAS
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 44 views
Demo itu hak kita, dijamin di UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan juga diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Tapi inget ya, bebas bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Tetap harus saling respect, taat aturan, dan jaga ketertiban umum. Karena suara yang disampaikan dengan cara baik, bakal lebih didengar daripada yang penuh emosi.
Related Article
Comments
Memuat komentar...
