- Home
- Recent
- Berita
- Bonceng tiga di motor itu Melanggar Aturan Berlalu Lintas Loh , dan bisa kenai Tilang ataupun Denda
Bonceng tiga di motor itu Melanggar Aturan Berlalu Lintas Loh , dan bisa kenai Tilang ataupun Denda
Halo Sobat Lantas !!
Bonceng tiga di motor itu Melanggar Aturan Berlalu Lintas Loh , dan bisa kenai Tilang ataupun Denda
Berbonceng tiga atau Lebih dari satu Orang di sepeda motor berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (9). Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 Sesuai Pasal 292.
#Ataupun #Aturan #Berlalu #Bisa #Bonceng #Dan #Denda #Itu #Kenai #Lintas #Loh #Melanggar #Motor #Tiga #Tilang
