- Home
- Recent
- Berita
- Dalam Pasal 137 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegask
Dalam Pasal 137 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegask
Dalam Pasal 137 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa mobil barang (seperti pikap atau truk) dilarang digunakan untuk mengangkut orang. Larangan ini bertujuan mengutamakan keselamatan karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk penumpang, melainkan barang. Mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman atau pelindung atap, sehingga sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang jika terjadi kecelakaan.
#Angkutan #Ayat #Dalam #Dan #Jalan #Lalu #Lintas #Llaj #Menegask #Pasal #Tahun #Tentang
-
Jul 09, 2026Upacara Hari Bhayangkara Ke 80 Polresta Banyumas -
Jul 09, 2026Polsek Buluspesantren -
Jul 09, 2026? POLRES KULON PROGO RESMI TUTUP KEJURCAB KARATE INKANAS PIALA KAPOLRES 2026 ? -
Jul 09, 2026Patroli Polsek Ratu Agung Pastikan Distribusi BBM Aman dan Lancar Bengkulu – Personel Polsek Ratu A -
KJul 09, 2026Kapolres Wonosobo Hadiri Prosesi Pasrah Tampi Panji, Dukung Pelestarian Budaya dan Stabilitas Daerah
