Jakarta – Komisi III DPR RI menyepakati bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak diubah menjadi kementerian. Kesimpulan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Polri yang digelar pada Senin (26/1).
Dalam rapat itu, DPR merumuskan delapan poin rekomendasi yang bersifat mengikat. Salah satu poin utamanya menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin...
#Bertanggung
#Delapan
#Dpr
#Fraksi
#Jawab
#Kepada
#Policetube
#Polri
#Presiden
#Sepakat
#Tetap