Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang rupiah palsu. Peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar. Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian uang dengan metode 3D: ?...
#Barat
#Dit
#Jawa
#Kepada
#Krimsus
#Masyarakat
#Mengingatkan
#Polda
#Pulsa
#Res
#Terhadap
#Uang
#Untuk
#Waspada