Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Ditpolairud Polda Riau menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan WNA di Jl. Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Petugas mengamankan 2 orang pengemudi yang membawa 18 WNA ilegal yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia, beserta 2 unit kendaraan dan barang bukti lainnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Selanjutnya, 18 WNA diserahkan ke Kantor Imigras...
#Berhasil
#Ditpolairud
#Dugaan
#Dumai
#Manusia
#Mengungkap
#Penyelundupan
#Polda
#Policetube
#Riau