- Home
- Recent
- Berita
- Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus gudang BBM ilegal.
Ditreskrimsus Polda Sumsel resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus gudang BBM ilegal.
Langkah ini diambil setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (21/4) lalu.
Para pelaku terbukti melakukan modus "kencing" atau memindahkan BBM subsidi dari mobil tangki secara ilegal sebelum sampai ke tujuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa status hukum ini diambil setelah pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
?“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainn...
#Bbm #Dalam #Ditreskrimsus #Gudang #Ilegal #Kasus #Menetapkan #Orang #Polda #Resmi #Sumsel #Tersangka
-
Jul 25, 2026Kegiatan patroli siang Polsek Dempo utara -
Jul 25, 2026Sambang Warga Oleh Personil Polsek Ukui -
Jul 25, 2026Sambut Hari Bhayangkara, Polres Kediri Gelar Bakti Religi Lintas Rumah Ibadah -
Jul 25, 2026Polresta Banyumas bersinergi dengan Tenaga Kesehatan laksanakan skrining & tracing TB Paru -
Jul 25, 2026Kunjungan Kapolres Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri Kayu Agung
