Langkah ini diambil setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (21/4) lalu.
Para pelaku terbukti melakukan modus "kencing" atau memindahkan BBM subsidi dari mobil tangki secara ilegal sebelum sampai ke tujuan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa status hukum ini diambil setelah pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
?“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainn...
#Bbm
#Dalam
#Ditreskrimsus
#Gudang
#Ilegal
#Kasus
#Menetapkan
#Orang
#Polda
#Resmi
#Sumsel
#Tersangka