DitResSiber ungkap modus anarkis dan penghasutan online
Ditreskrimsiber berhasil mengungkap 5 laporan polisi terkait aksi anarkis dan penghasutan di media sosial. Modus yang dilakukan para tersangka antara lain:
Merencanakan dan melakukan aksi anarkis dengan membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum menggunakan bom rakitan. Menyebarkan konten provokatif yang bersifat menghasut, memengaruhi orang lain, hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Sebanyak 13 saksi telah diperiksa. Para tersangka dijerat pasal ITE serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku kej...
#Anarkis #Dan #Ditressiber #Modus #Online #Penghasutan #Ungkap
-
Jun 28, 2026Giat Senam bersama dalam rangka hut Bhayangkara ke 80 -
Jun 28, 2026Jalan sehat dan bantuan sosial Polsek Kejobong dalam rangka Hari Bhayangkara ke - 80 tahun 2026 -
Jun 28, 2026LAPSIT LALIN ARUS LALIN SATLANTAS POLRES REMBANG -
Jun 28, 2026Cek Arus lalin jalan pantura -
Jun 28, 2026Kapolda Sumsel memimpin langsung rangkaian Pekan Olahraga Polri yang diintegrasikan dengan penanaman - PoliceTube
