Divpropam Polri Tindak Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Kematian Ojol
Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus kepada tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden tabrak-lindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia pada Kamis malam (28/8). Dalam keterangan pers di Kantor Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (29/8), Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
#Anggota #Brimob #Divpropam #Etik #Kasus #Kematian #Ojol #Pelanggar #Polri #Tindak
