Divpropam Polri Tindak Anggota Brimob Pelanggar Etik Kasus Kematian Ojol
Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus kepada tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden tabrak-lindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia pada Kamis malam (28/8). Dalam keterangan pers di Kantor Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (29/8), Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
#Anggota #Brimob #Divpropam #Etik #Kasus #Kematian #Ojol #Pelanggar #Polri #Tindak
-
Jun 28, 2026Kapolda Jatim Hadiri Final Lomba TPTKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Polri -
Jun 28, 2026UPACARA PEMULIAAN NILAI NILAI TRIBRATA DAN PENCUCIAN PATAKA ATHIDIRA WIRA BHAKTI POLDA SUMSEL 2026 -
Jun 28, 2026Apresiasi dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir atas terselenggaranya Kenduri Kebangsaan ya -
Jun 28, 2026Waktu Makin Menipis! Yuk Ikut Lomba Foto Polda Lampung Gratis Berhadiah Total Rp6 Juta - PoliceTube -
Jun 28, 2026BRIMOB CHALLENGE DAN SRIKANDI BRIMOB CHALLENGE SESSION 2
