Apr 09, 2026 03:15
Hallo Sobat Lantas
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 40 views
Hallo Sobat Lantas
Melawan arus lalu lintas berarti mengemudi di jalur yang berlawanan dari arah yang seharusnya, sehingga melanggar rambu atau marka jalan. Tindakan ini tidak hanya berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga melanggar hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar yang melawan arus dapat dikenai sanksi pidana atau denda seperti berikut:
• Pidana kurungan: paling lama 2 bulan.
• Denda: paling banyak Rp500.000.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 287 UU LLAJ yang berlaku saat pelang...
Related Article
-
Jul 25, 2026Kegiatan patroli siang Polsek Dempo utara -
Jul 25, 2026Sambang Warga Oleh Personil Polsek Ukui -
Jul 25, 2026Sambut Hari Bhayangkara, Polres Kediri Gelar Bakti Religi Lintas Rumah Ibadah -
Jul 25, 2026Polresta Banyumas bersinergi dengan Tenaga Kesehatan laksanakan skrining & tracing TB Paru -
Jul 25, 2026Kunjungan Kapolres Ogan Ilir ke Pengadilan Negeri Kayu Agung
Comments
Memuat komentar...
