? HIMBAUAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN Sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan alih fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini telah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B wajib dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun...
#Bagian
#Dari
#Himbauan
#Ketahanan
#Lahan
#Menjaga
#Pangan
#Perlindungan
#Pertanian
#Policetube
#Sebagai
#Upaya