May 18, 2026 17:46
Imbauan Penggunaan Lampu Rotator Sesuai Peruntukannya
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 10 views
Lampu rotator, sirene, dan strobo merupakan perangkat khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas atau dipasang pada kendaraan pribadi tanpa alasan yang sah.
Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu rotator dan sirene antara lain kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, serta kendaraan tertentu yang sedang melaksanakan tugas kedinasan atau keadaan darurat.
Penyalahgunaan penggunaan lampu rotator dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, membahayakan pengguna jalan l...
Related Article
-
Jun 17, 2026Patroli Malam SPKT Polsek Cilimus -
Jun 17, 2026*Kapolres Pagar Alam Berikan Piagam Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Berdedikasi* -
Jun 17, 2026Pengamanan Giat Unjuk Rasa Dalam Sidang Perapradilan Yang Ditangani Anggota Reskoba Polres Probolin -
Jun 17, 2026Team jagal bandit ? -
Jun 17, 2026Giat Bhabinkamtibmas memakmurkan tempat ibadah
Comments
Memuat komentar...
