May 22, 2026 08:49
Imbauan Penggunaan Lampu Rotator Sesuai Peruntukannya
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 13 views
Lampu rotator, sirene, dan strobo merupakan perangkat khusus yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas atau dipasang pada kendaraan pribadi tanpa alasan yang sah.
Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu rotator dan sirene antara lain kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, serta kendaraan tertentu yang sedang melaksanakan tugas kedinasan atau keadaan darurat.
Penyalahgunaan penggunaan lampu rotator dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, membahayakan pengguna jalan l...
Related Article
Comments
Memuat komentar...
