INFO SKCK POLDA SUMSEL???
Berdasarkan aturan terbaru dan perkembangan teknologi administrasi kependudukan di Indonesia, dokumen yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code/Bar Code tidak perlu lagi dilegalisir.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan mengatur tata cara pengelolaan dokumen adminduk. Poin utamanya, dokumen yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR Code tidak perlu dilegalisir lagi, sah secara hukum dan keabsahan nya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian diberitahukan kepada Pe...
#Info
#Polda
#Skck
#Sumsel