Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pelayanan Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Provinsi Sumatera Selatan libur pada tanggal 18–24 Maret 2026.
Bagi masyarakat yang masa berlaku PKB jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak akan dikenakan denda, dan dapat melakukan pembayaran kembali mulai 25 Maret 2026.
Mari tetap menjadi warga bijak, taat pajak demi mendukung pembangunan daerah
poldasumsel polripresisi kapoldasumsel humaspoldasumsel ditlantaspoldasumsel
Kerja Keras,
Kerja Cerdas,
Kerja Tuntas dan
Kerja Ikhlas
@shandinugroho95
@maesasoegriwo98
@polisi_sumse...
#Bersama
#Jadwal
#Libur
#Provinsi
#Samsat
#Selatan
#Sumatera