Tersangka berinisial S (59 tahun) ditangkap setelah melakukan perbuatannya terhadap korban berinisial AKP (16 tahun) di Desa Golokan, Sidayu, antara September hingga awal Oktober 2025. Peristiwa terjadi saat korban sedang berbelanja di warung milik pelaku.
Tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polsek/Polres terdekat atau melalui Call Center 110 dan WhatsApp #LaporCakRoma di 0811-8800-2006 jika menemukan atau melihat kejadian kekerasan terhadap anak....
#Anak
#Bawah
#Berhasil
#Gresik
#Kepolisian
#Menangkap
#Pelaku
#Persetubhan
#Policetube
#Resor
#Terhadap
#Umur