Sebagai wujud nyata transparansi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, Polresta Kupang Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (17/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., dengan memusnahkan sebanyak 5.376,18 liter miras ilegal jenis moke dan sejenisnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polresta Kupang Kota,...
#Alak
#Berantas
#Ilegal
#Kapolresta
#Komitmen
#Kota
#Kriminalitas
#Kupang
#Miras
#Pemusnahan
#Pimpin
#Tpa