Komitmen kami jelas dan tegas. Melalui Satgas Pangan Polda Jawa Barat, kami memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok tetap terjaga. Sesuai Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi per...
#Barat
#Dan
#Jawa
#Jelas
#Kami
#Ketersediaan
#Komitmen
#Melalui
#Memastikan
#Pangan
#Polda
#Satgas
#Tegas