Mar 03, 2026 18:13
KONFERENSI PERS PERBUATAN CURANG GOPAY
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 40 views
Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus perbuatan curang dengan modus mengaku sebagai sales mitra aplikasi Gopay dan Dana.
Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, handphone, mesin EDC, dan dokumen pendukung.
Pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Ngawi melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan...
Related Article
-
Jul 23, 2026Polsek Karangrejo Silaturahmi ke Koramil Karangrejo, Perkuat Sinergitas -
Jul 23, 2026Kapolri serap aspirasi masyarakat Bali -
Jul 23, 2026Bhabinkamtibmas Polresta Batang Sambangi Balai Desa Kalisalak, Perkuat Sinergi dan Serap Informasi M -
Jul 23, 2026CEK KESEHATAN GRATIS DAN SKRINING TB BHABINKAMTIBMAS -
Jul 23, 2026Polres Pelabuhan Belawan Gelar Rangkaian Pisah Sambut Kapolres, AKBP Aditya S.P. Sembiring Resmi
Comments
Memuat komentar...
