Mar 03, 2026 19:34
KONFERENSI PERS PERBUATAN CURANG GOPAY
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 38 views
Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus perbuatan curang dengan modus mengaku sebagai sales mitra aplikasi Gopay dan Dana.
Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, handphone, mesin EDC, dan dokumen pendukung.
Pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Ngawi melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan...
Related Article
-
Jul 24, 2026? KENALI PERBEDAAN OAT DAN TPT DALAM PENANGANAN TB PARU Tuberkulosis (TB) masih menjadi tantangan -
Jul 24, 2026STRONG POIN PAGI POLRES PRABUMULIH -
Jul 24, 2026Kegiatan MPLS di SMPN 1 KARE Bersama Unit Binmas Polsek Kare -
Jul 24, 2026Sidokkes Polres Jepara Gelar Tracing TB Paru Guna Deteksi Dini dan Putus Rantai Penularan ?Sebagai -
Jul 24, 2026Giat Jumat berkah Polsek Dawe Polres Kudus
Comments
Memuat komentar...
