Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus perbuatan curang dengan modus mengaku sebagai sales mitra aplikasi Gopay dan Dana.
Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, handphone, mesin EDC, dan dokumen pendukung.
Pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Ngawi melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan...
#Curang
#Gopay
#Konferensi
#Perbuatan
#Pers
#Policetube