Mar 03, 2026 09:59
KONFERENSI PERS PERBUATAN CURANG GOPAY - PoliceTube
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 30 views
Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus perbuatan curang dengan modus mengaku sebagai sales mitra aplikasi Gopay dan Dana.
Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, handphone, mesin EDC, dan dokumen pendukung.
Pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Ngawi melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan...
Related Article
-
Jul 24, 2026Polrestabes Palembang Musnahkan 164,35 Gram Sabu, Wujud Komitmen Tegas Memberantas Peredaran Narkoti -
Jul 24, 2026Polsek Karang Tinggi -
Jul 24, 2026Bhabinkamtibmas Hadir Selesaikan permasalahan Warga Binaan -
Jul 24, 2026Tracing TB paru oleh bhabinkamtibmas Polsek blora -
Jul 24, 2026ANGGOTA POLSEK GRATI MELAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI 3C DI PEMANDIAN DESA KEBONREJO.
Comments
Memuat komentar...
