Mar 03, 2026 13:40
KONFERENSI PERS PERBUATAN CURANG GOPAY - PoliceTube
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 43 views
Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus perbuatan curang dengan modus mengaku sebagai sales mitra aplikasi Gopay dan Dana.
Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, handphone, mesin EDC, dan dokumen pendukung.
Pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Ngawi melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan...
Related Article
-
Jul 23, 2026:::Pelayanan Masyarakat Pengamanan Giat Pengajian Dalam Rangka Tasyakuran Pengesahan Warga Baru PSHT -
Jul 23, 2026Polsek Karangawen -
Jul 23, 2026Bhabinkamtibmas Kel. Nglames Kec. Nglames mengisi MPLS SLB Bethel Madiun, -
Jul 23, 2026SAT SAMAPTA POLRES REMBANG PATROLI KOTA SIANG -
Jul 23, 2026SOSIALISASI TERTIB BERLALU LINTAS
Comments
Memuat komentar...
