Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, Selasa (16/9/2025).
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bojonegoro dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati, selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melapor...
#Curanmor
#Dan
#Kasus
#Konferensi
#Penadahan
#Pers
#Policetube
#Ungkap