Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mengungkap dua kasus TPPU hasil Tindak Pidana Narkotika dengan total aset disita Rp 2,7 miliar pada Kamis, 19 Februari 2026. Dua tersangka WP dan FA, diamankan beserta barang bukti diantaranya sejumlah kendaraan, logam mulia, perhiasan, uang tunai, hingga aset tanah dan bangunan.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus narkotika dengan menelusuri dan menyita aliran dana hasil kejahatan. Kedua tersangka dijerat UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 mi...
#Konfrensi
#Pers
#Tppu