Mar 03, 2026 17:19
KONTEN 2 : KONFERENSI PERS PERBUATAN CURANG GOPAY
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 38 views
Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus perbuatan curang dengan modus mengaku sebagai sales mitra aplikasi Gopay dan Dana.
Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, handphone, mesin EDC, dan dokumen pendukung.
Pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Ngawi melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan...
Related Article
-
Jul 23, 2026Polres Pacitan menggelar kegiatan kerja bakti di TK Attarmasie dan Aula PIP Pondok Tremas, Kabupaten -
Jul 23, 2026“Kami berkomitmen untuk terus hadir menjaga kehidupan, merawat peradaban, serta memperjuangkan keman -
Jul 23, 2026Pengecekan debit air sungai -
Jul 23, 2026?? Sinergitas Forkopimda, Kapolres Magetan Hadiri Upacara Pembukaan Dikmata Gelombang II TA 2026 -
Jul 23, 2026Panit Samapta Polsek Warujayeng Beri Penyuluhan pada MPLS di SMP Raden Syahid - PoliceTube
Comments
Memuat komentar...
