Penggunaan knalpot brong dilarang keras karena melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000. Stop Pelanggaran Stop Kecelakaan Keselamatan Untuk Kemanusiaan .