Denpasar -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) dan pegiat Aksi Kamisan Bali, Tomy Wiria (TPW). Tomy sebelumnya ditangkap dengan tuduhan sebagai provokator dalam aksi demonstrasi di Bali beberapa waktu lalu.LBH juga meminta Kapolri segera memerintahkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri untuk membuka akses bantuan hukum untuk Tomy. LBH menilai hak atas pendampingan hukum wajib diberikan sejak awal proses penyidikan.Baca juga: Kronologi Penangkapan 4 Aktivis di Denpasar Versi Koalisi Advok...