Dec 18, 2025 10:03
Leasing Diminta Evaluasi, Debt Collector Dilarang Tarik Paksa di Jalan
By Kabid Humas Polda Metro Jaya -
oto.detik.com - 57 views
Jakarta - Polda Metro Jaya meminta evaluasi menyeluruh lembaga pembiayaan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan bermotor yang macet. Pengambilan paksa kendaraan bermotor di jalanan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu di Kalibata, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto, berawal dari cekcok saat upaya penarikan sepeda motor. Kericuhan pecah ketika seorang anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan yang dilakukan penagih."Dari situ terjadi penganiaya...
Related Article
-
Jun 19, 2026?? Pastikan Festival Tabut 2026 berlangsung aman dan kondusif, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahma -
Jun 19, 2026Lomba Gaplek Kapolres OKU Cup -
Jun 19, 2026penyerahan piagam juara badminton oleh Kapolsek Kejobong AKP Amirudin SH -
Jun 19, 2026POLRESTA KENDARI BERSAMA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (DLHK) BEKERJASAMA MEMBERSIHKAN SISA P -
Jun 19, 2026Patroli siang
Comments
Memuat komentar...
