Himbauan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Masyarakat Jawa Barat perlu memahami ketentuan hukum terkait penagihan oleh debt collector. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus melalui putusan pengadilan apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan sukarela dari debitur. Perlu diketahui, perampasan kendaraan secara paksa dapat berpotensi dijerat dengan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau Pasal 368 KUHP (pemerasan). Kami juga men...
#Barat
#Collector
#Debt
#Hukum
#Jawa
#Ketentuan
#Masyarakat
#Memahami
#Oleh
#Penagihan
#Perlu
#Policetube
#Terkait