Mekanisme perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) Berikut alurnya:
1. Persiapkan Persyaratan
* SIM lama (yang masih berlaku atau belum lewat masa tenggang)
* KTP asli + fotokopi
* Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
* Hasil tes psikologi
2. Datang ke Lokasi Pelayanan
Bisa dilakukan di:
* Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
* Gerai SIM / SIM Keliling
* Atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
3. Pendaftaran
* Isi formulir perpanjangan SIM
* Serahkan berkas persyaratan
* Lakukan pembayaran biaya administrasi (sesuai golongan SIM)
4. Proses Identifikasi
* Foto
* Sidik jari...
#Alurnya
#Berikut
#Ditlantas
#Izin
#Mekanisme
#Mengemudi
#Perpanjangan
#Polda
#Sim
#Sumsel
#Surat