Apr 03, 2026 23:54
Mengutamakan Keselamatan
By ForumMerahPutih -
www.policetube.com - 27 views
Dalam Pasal 137 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa mobil barang (seperti pikap atau truk) dilarang digunakan untuk mengangkut orang. Larangan ini bertujuan mengutamakan keselamatan karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk penumpang, melainkan barang. Mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman atau pelindung atap, sehingga sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan penumpang jika terjadi kecelakaan.
Related Article
-
Jul 09, 2026BHAKTI SOSIAL POLDA SUMSEL DALAM RANGKA HUT BHAYANGKARA KE 80 TAHUN 2026 -
Jul 09, 2026Apresiasi Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto. -
Jul 09, 2026Patroli perairan sungai lalan -
Jul 09, 2026Tasyakuran HUT Bhayangkara ke 80 dan kenaikan pangkat anggota polsek wonosalam -
Jul 09, 2026Sosialisasi 110
Comments
Memuat komentar...
