Ngariung Bersama Mbah Con di Gedung Juang Polda Jabar
cimahipolres
45w
Tidak ada ruang bagi Debt Collector, Kami datang dan akan tindak tegas
"Mengambil kendaraan bermotor secara paksa ( perampasan ) dapat dijerat atau dikenakan pasal 365 KUHP"
_______
kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0812-7575-2003.
Untuk melaporkan Pengaduan terkait Kinerja Kepolisian Polres Cimahi bisa melalui media sosial instagram @niko_38setia, @cimahipolres.
__
@listyosigitprabowo
@kabaharkam
@wahyuwidada...
#Bersama
#Con
#Gedung
#Jabar
#Juang
#Mbah
#Ngariung
#Polda