- Home
- Recent
- Berita
- Pembunuhan diterapkan pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional, 2 Pelaku ditangkap Polres Pringsewu
Pembunuhan diterapkan pasal 458 ayat (1) KUHP Nasional, 2 Pelaku ditangkap Polres Pringsewu
Kasus pengeroyokan berdarah yang menewaskan Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (20/12/2025) menjadi perhatian nasional. Perkara ini tercatat sebagai kasus pertama yang diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak awal 2026. Dua tersangka, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), telah ditetapkan dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia, d...
#Ayat #Ditangkap #Diterapkan #Kuhp #Nasional #Pasal #Pelaku #Pembunuhan #Polres #Pringsewu
-
Jul 09, 2026Polsek Sumber Tangani Kebakaran Rumah di Desa Logung, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta - PoliceTube -
Jul 09, 2026Polda Sumsel resmi membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Cup VI Tahun 2026 dalam rangka Hari Bhayangka -
Jul 09, 2026Polsek KPYS Ambon -
Jul 09, 2026PERSONEL KOMPI 3 BATALYON D PELOPOR MELAKSANAKAN GIAT LATIHAN BELA DIRI -
Jul 09, 2026Kapolda Sumsel memimpin langsung Taklimat Awal Audit Kinerja Berbasis Risiko Itwasum Polri Tahap II
