Polres OKI memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu 927 gram pada Kamis pagi.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari transparansi penanganan perkara sekaligus bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.
Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang awal tahun 2026 yang melibatkan dua tersangka
Disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri,dan Kepala BNN OKI, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sumsel Setelah dipastikan asli, sabu dihancurkan menggunakan blender dengan campuran air dan deterjen, lal...
#Barang
#Bukti
#Narkotika
#Pemusnahan