- Home
- Recent
- Berita
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASI OLEH POLSEK RUMBAI
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS PIL EKSTASI OLEH POLSEK RUMBAI
Polsek Rumbai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang telah disita dari tersangka kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rumbai. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Mapolsek Rumbai dan disaksikan oleh pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan pil ekstasi hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Rumbai dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
#Barang #Bukti #Ekstasi #Jenis #Narkotika #Oleh #Pemusnahan #Pidana #Pil #Polsek #Rumbai #Tindak
