Penjelasan Polres Bogor terkait kasus Anak digigit anjing
Menanggapi informasi yang beredar berita terkait dugaan pencabutan laporan polisi dalam perkara anak yang meninggal dunia akibat gigitan anjing, Polres Bogor menegaskan bahwa tidak terdapat pencabutan laporan dalam perkara tersebut.
Adapun benar bahwa pihak pelapor, telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, mekanisme Restorative Justice tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang men...
#Anak #Anjing #Bogor #Digigit #Kasus #Penjelasan #Polres #Terkait
-
Jun 28, 2026Giat Senam bersama dalam rangka hut Bhayangkara ke 80 -
Jun 28, 2026Jalan sehat dan bantuan sosial Polsek Kejobong dalam rangka Hari Bhayangkara ke - 80 tahun 2026 -
Jun 28, 2026LAPSIT LALIN ARUS LALIN SATLANTAS POLRES REMBANG -
Jun 28, 2026Cek Arus lalin jalan pantura -
Jun 28, 2026Kapolda Sumsel memimpin langsung rangkaian Pekan Olahraga Polri yang diintegrasikan dengan penanaman - PoliceTube
