Polsek Dander Polres Bojonegoro memfasilitasi penyelesaian perkara pencurian kotak amal melalui upaya keadilan restoratif (Restorative Justice). Proses mediasi dilakukan dengan mempertemukan pelaku dan pihak korban guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek Dander menyampaikan bahwa melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan.
"Penyelesaian melalui Restorative Justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan...
#Bojonegoro
#Dander
#Keadilan
#Melalui
#Penyelesaian
#Perkara
#Polres
#Polsek
#Restorative