Mar 03, 2026 12:02

PERBUATAN CURANG GOPAY

By ForumMerahPutih - www.policetube.com - 37 views

PERBUATAN CURANG GOPAY Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus perbuatan curang dengan modus mengaku sebagai sales mitra aplikasi Gopay dan Dana. Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, handphone, mesin EDC, dan dokumen pendukung. Pelaku dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Kapolres Ngawi melalui Wakapolres Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan...


        


Read More

Comments
Memuat komentar...
Visitor Statistic
Today: 41359
Yesterday: 106756
Last Week: 739898
Last Month: 3328153