Perkap Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata kelola dana Samsat di lingkungan Polri
Bidkeu Polda Sumsel melaksanakan kegiatan Rapat Anev tentang tata kelola dana samsat di Lingkungan Polri pada Perkap Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tata kelola dana Samsat di lingkungan Polri, mencakup penerimaan, penyaluran, penggunaan, penata bukuan, serta pengawasan dan pengendalian. Peraturan ini mencabut aturan lama (Perkap 8/2007) dan memastikan dana yang bersumber dari pelayanan Samsat digunakan secara transparan dan akuntabel oleh Kepolisian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110 (Bebas Pulsa)
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#polripresisi #pol...
#Dana #Kelola #Lingkungan #Mengatur #Nomor #Perkap #Polri #Samsat #Tahun #Tata
-
Jun 24, 2026Dulur-dulurku kami beritahu informasi penting nih untuk para finisher akan dapat Jersey terbaru -
Jun 24, 2026Resahkan Masyarakat, Tim Jogoboyo Restabes Surabaya Ringkus 8 Gengster -
Jun 24, 2026Lapangan Tenis Bhayangkara Reborn Polres Kediri Jadi Ruang Tumbuh Atlet Muda -
Jun 24, 2026Giat Olahraga Pagi -
Jun 24, 2026Personel polres prabumulih melaksanakan giat apel pagi jam pimpinan
