Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga amanat hukum yang harus dijaga bersama. Setiap perempuan berhak hidup aman dan bermartabat, dan setiap anak berhak tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Negara telah memberikan jaminan perlindungan melalui berbagai regulasi, seperti:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang...
#Anak
#Dan
#Hukum
#Perempuan
#Perlindungan