Polda Bali Menerapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Hak Cipta
Polda Bali Menerapkan Keadilan Restoratif dalam Kasus Hak Cipta, Pihak Restoran Mie Gacoan dan LMK SELMI sepakat Berdamai.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Sengketa Hak Cipta yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025. Dengan adanya perdamaian ini, pelapor dan terlapor kemudian mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali.
Berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa tindak pidana hak cipta termasuk delik aduan, sehingga laporan dapat dicabut oleh pelapor.
Dalam...
#Bali #Cipta #Dalam #Hak #Kasus #Keadilan #Menerapkan #Polda #Restoratif
-
Jul 26, 2026Giat Persiapan Apel Personil Polsek prabumulih Timur -
Jul 26, 2026Kegiatan unit sospol -
Jul 26, 2026PRESS CONFERENCE TINDAK PIDAANA PENYALAH GUNAAN GAS LPG BERSUBSIDI @divisihumaspolri @humas_poldaj -
Jul 26, 2026Wakapolda Sumsel Brigjen Rony Samtana resmi membuka Rakernis Fungsi Perencanaan Umum dan Anggaran -
Jul 26, 2026? Motivasi dan Pembinaan Atlet Tinju MABOX X Maospati Kota Semangat juang disiplin dan sportivitas
