Polda Jawa Timur mengungkap peredaran bubuk petasan atau mesiu ilegal yang dipasarkan melalui media sosial. Dua pemuda asal Sidoarjo ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram mesiu siap edar. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selasa (3/3/2026)
Polda Jawa Timur akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan pembeli lainnya. Patroli siber juga terus kami tingkatkan, termasuk koordinasi dengan pihak marketplace dan platform digital.
@divisihumaspolri
#Bubuk
#Jatim
#Petasan
#Polda
#Ungkap