Polda Lampung berhasil mengungkap tiga gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 203 ton solar ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp160,7 miliar.