Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang menyerang Presiden ke-7 RI, Ir. H. Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam, asistensi, dan gelar perkara yang melibatkan beragam ahli, di antaranya ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Penyidikan juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang serta menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas...
#Baik
#Dalam
#Delapan
#Dugaan
#Jaya
#Kasus
#Menetapkan
#Metro
#Nama
#Pencemaran
#Polda
#Tersangka