Polda Metro Jaya menyampaikan gugatan praperadilan tersangka DRL ditolak pengadilan. Kabidhumas Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan putusan tersebut menunjukkan penyidikan telah berjalan sesuai aturan, termasuk pemenuhan aspek formil seperti pengiriman SPDP tepat waktu. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan ahli serta menerbitkan cekal terhadap DRL untuk kebutuhan proses hukum. Selanjutnya, perkara akan masuk gelar internal dan pemanggilan tersangka dijadwalkan pekan depan.
#Ditolak
#Drl
#Gugatan
#Jaya
#Menyampaikan
#Metro
#Pengadilan
#Polda
#Praperadilan
#Tersangka